Virus Corona
Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu
2 tahun berturut-turut Polres Jembrana ungkap komplotan pemalsuan surat rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, pelaku mengaku sudah 5 bulan beraksi.
Penulis:
Theresia Felisiani
Irul mendapat keuntungan dengan diberikan komisi seikhlasnya.
Sedangkan ia tetap menjual seharga Rp 50 ribu kepada para penumpang.
“Baru sekali ini saya, pak. Dan langsung ketangkap. Jujur saya cuma sekali ini dapat tahu dari grup,” akunya.
Baca juga: Coba Kelabui Petugas dengan Sembunyi di Sela-sela Motor, 10 Pemudik Terciduk di Gerbang Tol Cikupa
Sedangkan tersangka Robi, mengaku sudah lima bulan membuat surat keterangan dan surat Rapid tes negatif palsu ini.
Ia hanya beberapa kali membuat, sejak lima bulan. Ketika ada yang memesan, maka diminta foto KTP dan dibuatkan.
Jadi tidak setiap kali dirinya membuat surat palsu tersebut.
Ia pun mengaku, mendapat surat Rapid tes itu awalnya dirinya sendiri tes di rumah sakit swasta itu dan juga meminta surat keterangan dari lingkungan di Kelurahan Jimbaran.
“Baru beberapa kali. Kalau ada pesanan saja baru buat,” kelitnya.
2020, Pemalsu Surat Kesehatan di Gilimanuk Tertangkap
Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap.
Mereka diringkus oleh Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Sebelumya, viral di media sosial terkait surat kesehatan agar penumpang bisa keluar dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa.
Yakni dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Surat tersebut wajib dibawa penumpang.
"Ketujuh tersangka, memanfaatkan atau menggunakan modus dengan memanfaatkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Yakni dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (15/5/2020).