Minggu, 31 Agustus 2025

Oknum PNS Mengaku Menyesal setelah Lecehkan Bocah 10 Tahun: Saya Siap Bertanggung Jawab

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sang Putu S (37) tega melecehkan bocah 10 tahun.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sang Putu S (berpakaian oranye) saat dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa 18 Mei 2021 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan, tidak ada prilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh SPS selama bertugas sebagai ASN.

Dari segi absensi, SPS termasuk pegawai yang rajin masuk kerja.

Demikian halnya dari segi kinerja, merupakan pegawai yang biasa saja.

Baca juga: Dibekap Pakai Boneka, Gadis SMP Dirudapaksa Perampok, Dilarang Menoleh dan Diancam Dibunuh

"Dia (SPS) seperti pegawai pada umumnya. Kerja juga biasa saja, tidak ada yang aneh-aneh," jelas Wayan Suteja.

Meski demikian, ia akan tetap akan mengambil langkah terksait status SPS yang ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Saya juga minta petunjuk sekda dan bupati terkait hal ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.

Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.

Terancam Diberhentikan Sementara

Oknum PNS di Pemkab Klungkung, SPS (59), resmi ditahan di Polres Klungkung, Bali, karena diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.

SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.

"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat 14 Mei 2021.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Baca juga: Modus Ritual Mandi, Seorang Dukun Lecehkan Satu Keluarga, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan