Senin, 11 Agustus 2025

Kronologi Lengkap Istri Ajak Suami Bunuh Pengusaha Koperasi di Jambi, Ada Kisah Asmara di Baliknya

Kasus pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan (28), seorang pengusaha koperasi di Kota jambi akhirnya terungkap.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Kondisi Tigor Nainggolan, korban pembunuhan di Bagan Pete, Kota Jambi. 

Proses penangkapan pasangan suami isteri tersebut berlangsung dramatis.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menjelaskan detik-detik penangkapan Heriyanto dan Pini Pondriani.

Menurutnya, timnya sedikit mengalami sejumlah kendala dalam mengungkap kasus tersebut.

Lokasi kejadian yang jauh dari permukiman dan tepat di perkebunan warga, menyulitkan timnya untuk mencari keterangan saksi maupun petunjuk.

"Memang kita intens dan kerja keras untuk mencari data pelaku, untuk mengungkap kasus ini. Dalam satu pekan ini, kita terus berjalan," kata Kompol Handres, Kamis (3/6/2021) sore.

Timnya akhirnya menemukan titik terang, setelah mendapat data kendaraan yang dipakai tersangka saat mengikuti korban.

Melalui data kendaraan tersebut, petugas berhasil mendapat satu alamat.

Namun, ternyata, sepeda motor tersebut milik orang lain.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor temannya, untuk beraksi. Tim terus bergerak, dan mencari petunjuk baru.

Hingga akhirnya, petugas mengetahui bahwa pelaku sedang berada di sebuah perkebunan di plosok Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Tim kembali bergerak, namun, jarak tempuh lokasi pelaku mencapai puluhan kilometer.

Tidak hanya itu, tim gabungan terpaksa mengendarai satu unit truk untuk menuju ke lokasi.

Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Membusuk di Jambi, Tetangga Sebut Korban Sudah Tak Keluar Rumah Berhari-hari

Tak sampai disitu, perjalanan terpaksa dilanjutkan dengan berjalan kaki, sekira 10 KM lebih, lantaran pondok persembunyian pelaku, tidak dapat ditempuh dengan kendaraan.

"Ya, kendaraan tim, kita titip diluar. Karena aksesnya cukup sulit," kata Handres.

Tepat pada Rabu 2 Juni, sekira pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung menggerebek Heriyanto dan Pini Pondriani.

Tanpa perlawanan berarti, Heriyanto dan Pini Pondriani langsung diringkus ke Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tigor Nainggolan ternyata Dibunuh Mantan Selingkuhannya Sendiri, Dendam Karena Korban Punya Hutang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan