Rabu, 27 Agustus 2025

Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta

Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP

Editor: Eko Sutriyanto
ilustrasi teror pinjaman online 

Meski tidak cair utuh, bagi Yosep, lebih baik Rp 600 ribu daripada tidak sama sekali.

Ketentuannya, uang Rp 1 juta itu wajib dikembalikan selama 14 hari.

“Nah itu, uang Rp 1 juta yang cair Rp 600 ribu.

Saya diminta kembalikan Rp 1 juta, berarti tombok Rp 400 ribu kan? Itu pangkal masalahnya,” ungkap Yosep dengan logat Jawa yang cukup kental.

Jangka 14 hari bukanlah waktu yang lama baginya.

Apalagi, dagangan di pasar sedang tidak ramai.

Dia bekerja menyambi sebagai mitra ojek online (ojol) agar ada uang tambahan yang masuk untuknya. 

Baca juga: Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap

Sayang, uang yang masuk dan yang keluar ibarat lebih besar pasak daripada tiang karena harga kebutuhan pokok juga semakin naik.

Waktu 14 hari itu dia belum bisa melunasi Rp 1 juta untuk perusahaan fintech lending yang ia pinjam.

“Terlambat sehari, dendanya Rp 50 ribu.

Begitu terus sampai saya bisa bayar.

Baru sehari telat juga debt collectornya sudah telpon saya terus, maki-maki. Pusing saya,” katanya.

Tekanan yang datang dari debt collector itu membuat Yosep harus memutar otak dengan cepat.

Dari sini, Yosep terus menggali lubang di perusahaan pinjol tanpa bisa membayar.

“Saya dimaki terus, akhirnya saya pinjam lagi ke aplikasi lain.

Baca juga: Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan