Kamis, 28 Agustus 2025

Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Tak Nurut

Seorang gadis berinisial GA (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis berinisial GA (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Menurut keterangan AA (pelaku yang juga ayah tiri korban) menjelaskan alasan melakukan hal bejat tersebut karena khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.

"Jadi kamar dia dan ibunya (istri pelaku) itu berbeda, waktu mereka sudah terlelap tidur. Maka saya menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk memenuhi keinginan birahi dengan mengancam," tandasnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lima Kali Ayah Tiri Ini Perkosa Anaknya, Ancam Bakal Bunuh Ibu si Anak

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan