Rabu, 3 September 2025

Izin Ajak Main Malah Jual Siswi SMP di Indramayu, Korban Dipekerjakan di Karaoke di Papua

Ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking oleh orang yag baru dikenalnya.

Editor: Hendra Gunawan
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Gadis berinisial SDD (14 tahun) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernasib malang.

Ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking oleh orang yag baru dikenalnya.

Baru berkenalan dan diajak bermain, ternyata SDD dikirim ke Paniai, Papua.

Gadis anak pedagang bubur ini dijerumuskan ke dunia hiburan malam.

Di sana siswi SMP ini diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.

Baca juga: KBRI Ankara Catat Peningkatan TPPO Untuk ART di Turki, Peringatan Bagi Pekerja Migran

Beruntung, korban sudah diamankan polisi dan kini sudah dibawa ke Polres Paniai.

Ibu dari SDD, Marni (33) menceritakan, kejadian itu berawal saat ada teman anaknya berinisial D datang ke rumah kontrakan mereka di Kelurahan Bojongsari pada 1 Juli 2021.

Temannya tersebut lalu meminta izin untuk mengajak korban pergi bermain.

Keluarga korban meminta polis dan berbagai pihak membantu anaknya yang
Keluarga korban meminta polis dan berbagai pihak membantu anaknya yang menjadi korban perdagangan orang. Korban merupakan gadis usia 14 tahun yang diduga dipaksa jadi pemandu lagu di Papua.

"Temannya itu teman baru kenal, diajak ke main terus dibawa ke rumah orang yang menyalurkan anak saya ke Papua," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (11/8/2021).

Marni menceritakan, sejak saat itu, nomor kontak anaknya tidak bisa dihubungi, korban baru memberi kabar 2 hari setelahnya sejak meninggalkan rumah pada 3 Juli 2021.

Baca juga: Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU

Saat itu, korban baru memberi kabar kembali, kepada ibunya, SDD mengaku tengah berada di Surabaya dan dipekerjakan di sebuah kedai kopi.

Marni yang mengetahui kabar itu, segera meminta anaknya yang baru kini duduk dikelas 3 SMP itu untuk pulang.

Hanya saja, disampaikan Marni, pada 21 Juli 2021, korban justru kembali memberi kabar bahwa dirinya dibawa ke Paniai Papua untuk dijadikan PL di sebuah tempat karaoke.

Di sana korban diketahui juga mendapat penyiksaan dan tidak diberi makan jika tidak mau melayani tamu yang datang.

"Karena anak saya kan gak mau kerja begitu, tidak sesuai dengan yang diinginkannya, anak saya nangis-nangis minta dipulangkan," ujar dia.

Baca juga: Telusuri Paspor 14 ABK, Satgas TPPO Bareskrim Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan