Selasa, 19 Agustus 2025

Bocah Berusia 12 Tahun di Klungkung Dicabuli Ayah Angkat, Kini Korban Hamil

Saat ini kondisi psikologis ANP yang masih di bawah umur, juga menjadi prioritas dari kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra  
Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan TY ke anak angkatnya, Kamis 2 September 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra

TRIBUNNES.COM, BALI - Pria berinisial TY (41), warga Klungkung Provinsi Bali tega mencabuli bocah berinisial ANP (12).

Akibat perbuatan ayah angkatnya, bocah kelas 6 SD ini hamil. 

ANP saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis oleh psikiater.

Kapolres Klungkung I Made Dhanuardana menjelaskan, ANP hamil dengan usia kandungan 7 bulan karena dicabuli oleh ayahnya itu.

Saat ini kondisi psikologis ANP yang masih di bawah umur, juga menjadi prioritas dari kepolisian.

"Saat ini korban (ANP) sudah dalam pendampingan dari psikiater Polda Bali. Karena korban masih sangat belia untuk mengalami hal seperti ini, tentu kondisi kesehatan baik secara fisik maupun psikologisnya kita terus perhatikan," ujar Dhanuardana, Kamis 2 September 2021.

Baca juga: Paranormal Gadungan di Tegal Lakukan Pencabulan hingga Korban Hamil 5 Bulan

Ia juga menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Klungkung perlu mendapatkan perhatian khusus.

Apalagi sepanjang tahun 2021 ini sudah ada 2 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Klungkung.

Pada bulan Mei lalu, seorang oknum PNS bernama Sang Putu S (37)  melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun berinisial DM.

Selain harus mendekam di jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sang Putu S juga sudah diberhentikan sementara sebagai ASN.

Baca juga: Anggota DPRD Pekanbaru Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Pelaku Gunakan Sajam, sang Anak Terluka

Diberitakan sebelumnya, TY  (41), pria yang sehari-hari bekerja dengan mengumpulkan barang rongsokan itu, tega mencabuli anak angkatnya, ANP  yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

TY tidak mau banyak bicara, saat Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana memintainya keterangan.

Ia hanya berkata, aksinya bejatnya itu sudah beberapa kali dilakukannya.

" Tiga kali pak (mencabuli anak sulungnya)," ungkap TY dengan suara yang sangat pelan.

Made Dhanuardana mengungkapkan, tersangka (TY) mencabuli anak angkatnya sejak bulan Januari 2021 lalu.

Kasus ini terkuak saat korban yang masih duduk kelas 6 SD, mengalami perubahan pada fisiknya.

Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.

"Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.

"Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali. Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.

Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.

Selama ini korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.

Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda  Rp5 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat Hingga Hamil, ANP Didampingi Psikiater

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan