Selasa, 16 September 2025

Polisi Ungkap Pembunuhan Sekretaris di Batang, Pelaku Mantan Tunangan Korban dan Ini Motifnya

Saat korban ke kamar mandi, pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekik korban menggunakan handuk hingga meninggal

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani, R. P, SH dan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menunjukkan barang bukti saat Press Realess, Jumat (3/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Dina Indriani

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Satreskrim Polres Batang dibantu tim Jatanras Polda Jateng mengungkap kasus  pembunuhan sekretaris cantik Penta Febrilia (24) di Gudang Pengolahan Ikan.

Pelaku pembunuhan ternyata mantan tunangan korban, Salis Syaiful Umar.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, hasil pra rekonstruksi petugas melakukan 21 reka adegan sehingga ada titik terang, secara motif yang melatarbelakangi pembunuhan ini balas dendam karena diputus secara sepihak.

Baca juga: Bea Cukai Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng dan Riau

Baca juga: Yosef dan Istri Mudanya Depresi, Banyak Fitnah Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Polisi Soal Pengungkapannya

"Motifnya disimpulkan karena balas dendam.

Pelaku dan korban ini bertunangan kemudian diputuskan sepihak oleh korban.

Pelaku yang tidak terima akan keputusan korban kemudian membunuh korban di kamar mandi tempat korban bekerja," terangnya saat press release, Jumat (3/9/2021).

Kapolres menjelaskan dari hasil pra rekonstruksi kronologi kejadian, yakni berawal dari pelaku menghampiri korban di tempat kerja dan sempat berbincang.

Saat korban ke kamar mandi, pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekik korban menggunakan handuk hingga meninggal.

Baca juga: Gelar Pentas Wayang Kulit saat PPKM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Berurusan dengan Polisi

Baca juga: Masyarakat Rentan dan Tak Punya NIK Terhalang Terima Layanan Vaksin Covid-19

Baca juga: Ini Jadwal Operasional Terbaru MRT Jakarta Selama Perpanjangan PPKM

"Berdasarkan dari pra rekonstruksi pembunuhan dilakukan spontan oleh pelaku, kasus ini masih akan terus kita selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan barang bukti berupa kaus lengan panjang abu-abu, celana panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna ungu, handuk, dompet, kalung emas, gorden,  kunci kamar mandi, handphone, dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku dalam hal ini kita jerat sesuai pasal 338 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”jelasnya.

Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani, R. P, SH menyampaikan bahwa tugas Polri dalam mengungkapkan pembunuhan ini sebagai bentuk Polri bekerja secara profesional dan proporsional, dengan ditunjang alat bukti kuat, dan valid.

Sehingga menepis pandangan masyarakat tentang tugas Polri yang kurang baik.

“Bisa jadi, kita sudah mengetahui pelakunya sejak awal, namun kami perlu alat bukti kuat untuk mengungkap dan menangkapnya, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran anggota Polres Batang yang telah bekerja ekstra dalam menangkap pelaku pembunuhan ini,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terungkap, Pelaku Pembunuhan Penta Adalah Mantan Tunangan, Motif Balas Dendam Diputus Sepihak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan