6 Fakta Remaja di Berau Habisi 5 Temannya, Diracun dengan Hand Sanitizer, Ini Motif Pelaku
Seorang remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menghabisi 5 orang temannya. Diketahui pelakunya seorang anak di bawah umur berinisial HK.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," urai Anggoro.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih mendalam.
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Pria Ini Datangi Teman Wanita Sambil Bawa Pedang, Berniat Habisi Korban
Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.
"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," tutup Anggoro.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti)