Senin, 24 November 2025

Oknum Guru Honorer Nekat Cabuli Anaknya, Beralasan Sudah 2 Tahun Tak Dilayani Istri

Seorang guru honorer nekat mencabuli anak kandungnya. Selama ini korban dan pelaku kerap tidur bareng.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
News Law
ILUSTRASI pencabulan - Seorang guru honorer nekat mencabuli anak kandungnya. Selama ini korban dan pelaku kerap tidur bareng. 

ES mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.

"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.

Baca juga: Bocah Berusia 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Ibu Korban Kaget Sosok yang Mencabuli Putrinya

Baca juga: Warga Bangli Berusia 50 Tahun Tega Cabuli Anak Tiri, Korban yang Berstatus Pelajar Kini Berbadan Dua

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.

Sementara itu, dari penyelidikan polisi, ES dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

(Tribunnews.com/Miftah, TribunSolo/Fristin Intan Sulistyowati)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved