Selasa, 12 Agustus 2025

Calon Menwa UNS Tewas

Ganjar, Gibran dan Juliyatmono Satu Suara Soal Tragedi Tewasnya Warga Mereka saat Diklat Menwa UNS

Tiga kepala daerah dari level gubernur, Wali Kota dan Bupati kompak bersikap tanggapi tragedi tewasnya warga mereka saat mengikuti Diklat Menwa UNS.

TribunSolo.com
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berbincang dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Minggu (31/10/2021). 

"Kami akan mintai keterangan dokter yang menerima pertama kali korban, yang kini juga melakukan autopsi," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/10/2021).

"Kami juga minta keterangan ahli seperti forensik dan ahli pidana," tambahnya.

GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan).
GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). (TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns)

AKP Djohan Andika menjelaskan, ada sebanyak 25 panitia dalam acara diklat Menwa UNS itu.

Namun, polisi hanya melakukan pemeriksaan terhadap panitia yang mengikuti acara tersebut hingga acara dihentikan.

"Tidak ada senior yang sudah alumni yang jadi panitia, semua mahasiswa aktif," terangnya.

Meski sudah memeriksa banyak saksi, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini terlebih disebutkan akibat meninggal karena dugaan pemukulan.

"Tersangka belum ada, tapi kasus ini masuk ranah penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Dalami Sosok Pelaku yang Lakukan Kekerasan Selama Diklat Menwa UNS, 25 Saksi Telah Diperiksa

Adapun dia menambahkan, tewasnya GE terjadi saat perjalanan menuju ke rumah sakit.

"Korban sudah kelelehan, sehingga korban dibawa ke rumah sakit," terangnya.

"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit, sehingga tidak dibawa ke UGD, tapi langsung dibawa ke ruang jenazah," aku dia.

Menwa UNS Dibekukan

Kasus meninggalnya GE (20) saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) Menwa UNS berbuntut panjang.

Menwa UNS secara resmi dibekukan.

Pembekuan Menwa UNS itu melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho.

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun, selama pembekuan ini diberlakukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan