Jumat, 12 September 2025

Berita Viral

Viral Video Syur Pelajar SMK di Gianyar, Pemuda 21 Tahun Jadi Tersangka, Rekam Aksi Secara Diam-diam

Masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali, tengah dihebohkan dengan tersebarnya video syur pelajar SMK. Diketahui video itu direkam secara diam-diam.

Tribunnews.com/IMCNews.ID
Ilustrasi video syur pelajar SMK di Kabupaten Gianyar, Bali yang viral di media sosial. 

Laorens melanjutkan penjelasannya dengan membeberkan awal mula saat WA merekan aksi dua pelajar itu.

Kejadian bermula WA keluar dari rumah.

Saat itu WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus video pornografi, di Mapolres Gianyar, Senin 8 November 2021 - Penyebar Video Asusila Ditangkap, Ketua KPPAD Bali Sebut Pemeran sebagai Korban
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus video pornografi, di Mapolres Gianyar, Senin 8 November 2021 - Penyebar Video Asusila Ditangkap, Ketua KPPAD Bali Sebut Pemeran sebagai Korban (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan ia lantas merekamnya secara diam-diam.

"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana. Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.

Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, video syur meluas.

Baca juga: Viral Video Wamenparekraf Jatuh Pingsan, Sandiaga Uno Ungkap Kondisi Terbaru Angela Tanoesoedibjo

"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.

Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.

WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"WA sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar," imbuhnya.

Status hukum pemeran

Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.

Sebab dalam menetapkan status hukum keduanya membutuhkan kajian dari berbagai pihak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan