Kamis, 28 Agustus 2025

Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?

Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penganiayaan siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau.

Editor: Erik S
Istimewa
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam setelah mendapat laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap peserta didik. 

Penutupan sekolah tersebut bisa menjadi salah satu sanksi yang direkomendasikan, mengingat kejadian serupa berulang terjadi sejak tahun 2017.

Baca juga: SPN Polda NTB Siap Terima Peserta Didik Bintara Baru

"Tetapi rekomendasi ini masih menunggu hasil kerja pemeriksaan tim gabungan. Ya, bisa saja langkah penutupan diambil oleh tim," ujar Irmendes.

Adapun beberapa poin sanksi yang telah ditetapkan Inspektorat sementara waktu ini adalah:

1. Penghentian dana BOS, bila terdapat pelanggaran penggunaan dana BOS.

2. Penghentian penerimaan murid baru apabila terdapat temuan terkait proses pembelajaran.

3. Memberikan pilihan kepada siswa jika ingin pindah sekolah lain. Langkah ini akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kepri jika terdapat bukti temuan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

"Untuk poin ketiga sebelum ada rekomendasi dari tim nantinya ada putusan inkrah pengadilan terkait tindak pidananya, saya rasa masih berjalan," ujar Irmendes.

Siswa Ngaku Kekerasan Dialami Selama 3 Tahun

Sebelumnya diberitakan, sebagai langkah cepat menangani kasus dugaan penyiksaan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SPN Dirgantara Batam, Polda Kepri akan segera memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola yayasan sekolah.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.

“Pagi tadi laporan sudah kita terima, korban bersama orangtua didampingi KPPAD mendatangi SPKT Polda dan sudah langsung kita terima,” ujarnya.

Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orangtua pelapor.

Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.

Baca juga: Aksi Kekerasan Pecah saat Protes atas Mandat Vaksin dan Lockdown di Eropa 

Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan