Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?
Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penganiayaan siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penganiayaan siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan pemeriksaan saksi-saksi akan terus bertambah guna diminta keterangannya.
"Sejak dilaporkan kemaren sudah 9 orang saksi diperiksa, tapi masih ambil lagi keterangan saksi yang lain. Jadi masih bertambah," ujarnya dikutip Tribunnews dari Tribun Batam, Selasa (23/11/2021).
Terkait sekolah, Suherman menjelaskan masih memeriksa keterangan saksi lain. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada diminta keterangan dari pihak sekolah.
"Ini masih menunggu keterangan saksi tapi kemungkinan dimintai keterangan tetap ada," ujarnya.
Baca juga: Yayasan Anak Masa Depan Indonesia Kecam Kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam
Kasus dugaan penganiyaan siswa SMK SPN Dirgantara Batam ini mencuat saat orangtua korban melapor kejadian yang menimpa anaknya pada 25 Oktober 2021 ke KPPAD Kota Batam.
Dalam peristiwa itu ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Penyidik bahkan sudah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk CCTV sekolah. Dalam rekaman CCTV juga ditemukan foto foto dalam bentuk penganiayaan.
Jika nantinya sudah ditemukan dua barang bukti, mak proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Di samping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak
Sekolah bisa ditutup
Kasus dugaan tindak penganiayaan siswa di SMK SPN Dirgantara Batam berbuntut terancamnya diberikan sanksi terhadap sekolah penerbangan tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irmendes, menyatakan akan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada SPN Dirgantara Batam.
Menurutnya, tim investigasi atas kasus ini telah membahas beberapa poin rekomendasi sanksi.
Penutupan sekolah tersebut bisa menjadi salah satu sanksi yang direkomendasikan, mengingat kejadian serupa berulang terjadi sejak tahun 2017.
Baca juga: SPN Polda NTB Siap Terima Peserta Didik Bintara Baru
"Tetapi rekomendasi ini masih menunggu hasil kerja pemeriksaan tim gabungan. Ya, bisa saja langkah penutupan diambil oleh tim," ujar Irmendes.
Adapun beberapa poin sanksi yang telah ditetapkan Inspektorat sementara waktu ini adalah:
1. Penghentian dana BOS, bila terdapat pelanggaran penggunaan dana BOS.
2. Penghentian penerimaan murid baru apabila terdapat temuan terkait proses pembelajaran.
3. Memberikan pilihan kepada siswa jika ingin pindah sekolah lain. Langkah ini akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kepri jika terdapat bukti temuan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
"Untuk poin ketiga sebelum ada rekomendasi dari tim nantinya ada putusan inkrah pengadilan terkait tindak pidananya, saya rasa masih berjalan," ujar Irmendes.
Siswa Ngaku Kekerasan Dialami Selama 3 Tahun
Sebelumnya diberitakan, sebagai langkah cepat menangani kasus dugaan penyiksaan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SPN Dirgantara Batam, Polda Kepri akan segera memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola yayasan sekolah.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.
“Pagi tadi laporan sudah kita terima, korban bersama orangtua didampingi KPPAD mendatangi SPKT Polda dan sudah langsung kita terima,” ujarnya.
Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orangtua pelapor.
Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.
Baca juga: Aksi Kekerasan Pecah saat Protes atas Mandat Vaksin dan Lockdown di Eropa
Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.
Untuk pelanggaran yang dilakukan, Dirkrimum belum dapat menjabarkan secara rinci.
“Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, jika melihat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan akan naik ketahap penyidikan,” katanya.
Direktur Kriminal Umum itu menegaskan akan mengambil langkah tegas dan profesional untuk penanganan kasus dugaan penyiksaan anak murid siswa.
“Semua masih dalam tahapan penyelidikan ya, kita sedang kumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi,” tuturnya.
Jika nantinya terbukti unsur penyiksaan, ia menyebutkan sanksi pidana telah menanti oknum yang terlibat.
Disamping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak.
Gubernur miris
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyampaikan agar hasil penanganan kasus ini diserahkan kepada ranah hukum aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus ini, yang melibatkan Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, Dinas PPPA/PPKB Kepri, KPPAD Kota Batam, Pemerhati Anak, KPAI dan Itjen Kemendikbud RI, Kamis (18/11/2021) lalu.

"Kasus itu biar saja berproses secara hukum, aturannya sudah ada. Untuk lembaga pendidikan, kami akan pelajari dulu sanksinya, intinya jangan terjadi lagi kasus yang seperti ini," ujar Ansar ketika diwawancarai di Hotel Harris Batam Center, Senin (22/11/2021).
Ansar mengimbau, agar pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu di lembaga pendidikan dapat diperketat.
Hal ini juga menjadi pelajaran bagi berbagai institusi pendidikan lainnya di Kepri yang masih menerapkan kegiatan orientasi yang mengandung kekerasan.
Baca juga: Bantah Siswa SPN Kemiling Keracunan Air Minum Kemasan, Begini Penjelasan Polda Lampung
"Miris, karena ini tidak terawasi. Seharusnya setiap kegiatan ini kan ada penanggungjawabannya, dan diawasi sungguh-sungguh," tegas Ansar.
Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena dapat memperburuk citra satuan pendidikan di wilayah Kepri. (Tribun Batam)