Sabtu, 6 September 2025

UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

Kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami di Karawang, Jawa Barat memasuki babak baru.

TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami di Karawang, Jawa Barat memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntunan.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (23/11/2021).

Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki.

Artinya, tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis (11/11/2021) ditarik.

Namun, JPU balik menuntut suami Valencya, Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas

Berikut fakta terbaru kasus istri dituntut satu tahun penjara karena marahi suami, sebagaiaman dihimpun Tribunnews.com dari Tribun Jabar dan Kompas.com:

JPU tuntut Valencya dibebaskan

JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaiamana Pasal 45 Ayah (1) jo Pasal 5 huruf B UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dua, membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan," kata Syahnan saat membacakan replik, dilansir Kompas.com.

Ketiga, menyatakan barang bukti satu lembar kutipan akta perkawinan No 28/A-/2000 tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak.

Satu lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital tertanda tangan dr Cherry Chaterina Silitonga, SpKj., tanggal 20 Juli 2020.

Enam lembar print out percakapan WhatsApp atas nama Valencya dengan Heri dikembalikan kepada Chan Yung Chin.

Kemudian, dua buah flashdisk berwarna putih bermerek Toshiba 18gb dan 32gb yang isinya adalah rekaman telepone dengan rekaman CCTV di ruko dikembalikan kepada Valencya.

"Empat membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca juga: 6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk

Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah

Pertama kali terjadi

Mengutip Tribun Jabar, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, penarikan tuntutan perkara ini menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia.

Pasalnya, hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Iya ini pertama kali," kata Eben saat jumpa pers di PN Karawang, Selasa (23/11/2021).

Eben menegaskan, penarikan tuntutan satu tahun penjara Valencya dan menuntut bebas merupakan wewenang dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.

Selain itu, Eben menyebutkan, keputusan terhadap Valencya berdasarkan hasil kajian dan hati nurani.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan."

"Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke Jampidum dan naik ke pimpinan," ungkapnya.

Suami Valencya balik dituntut

Setelah menuntut Valencya bebas, JPU balik menuntut Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

JPU menilai, Chan Yung Ching terbukti dalam perkara penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Valencya.

Setelah agenda pembacaan replik untuk Valencya, PN Karawang menggelar persidangan pembacaan tuntutan untuk Chan Yung Ching, Selasa.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bui Ditarik, Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Supaya Valencya dapat Vonis Bebas

JPU terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tajung (Jaksa Utama), Fadjar (Jaksa Madya), dan Erwun Widhiantono membacakan tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Fadjar.

Fadjar menyebutkan, menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Sementara itu, Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau Pledoi pada Kamis pekan depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Valencya, Jaksa Agung Bebaskan Nengsy Lim, Gantian Mantan Suami yang Dituntut Penjara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan