Mahasiswi Bunuh Diri
Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang meninggal di makam ayahnya, turut mendapat perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang meninggal di makam ayahnya, turut mendapat perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mahasiswi berinisial NW (23) itu diduga bunuh diri karena depresi akibat jalinan asmara dengan seorang oknum polisi bernama Randy Bagus.
Oknum polisi berpangkat Bripda ini berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Berdasarkan keterangan polisi, Bripda Randy Bagus telah menghamili NW dan terlibat aborsi.
Sebelumnya, informasi soal oknum polisi itu juga dibagikan oleh akun Twitter @Ayang_Utriza, Sabtu (4/12/2021).
Pemilik akun mengunggah foto Bripda Randy Bagus beserta sang ayah yang disebut sebagai anggota DPRD.
Pengunggah menyebut, ayah oknum polisi tersebut ikut andil dalam kematian NW.
Baca juga: Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Cuitan tersebut lalu ditanggapi oleh Kapolri Listyo Sigit dalam akun Twitter resminya, @ListyoSigitP, Sabtu.
Kapolri berterima kasih atas informasi dari pemilik akun Twitter tersebut.
Ia menegaskan, kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto ini tengah ditangani Polda Jawa Timur.
"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulisnya.

Selain Kapolri, kasus mahasiswi tersebut juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sahroni meminta polisi untuk mengusut dan menghukum tegas pelaku, dan dia berjanji akan terus mengawal kasusnya.
“Untuk kesekian kali kita mendengar lagi berita kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan, dan ini tidak bisa ditolerir lagi."
"Kita tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."
"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Mahasiswi Meninggal di Makam Ayah Usai Minum Racun, Terbongkar Kisah Cintanya dengan Oknum Polisi
Ia menambahkan, belakangan ini, makin banyak laporan yang menyebutkan tentang pengabaian yang dilakukan polisi terhadap laporan korban kekerasan seksual.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat beratnya korban psikis dan psikologis korban.
Bripda Randy Kini Ditahan
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menyampaikan perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain ancaman PTDH, Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum polisi Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.
Pertemuan Korban dengan Bripda Randy
Sebelumnya, Brigjen Pol Slamet membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda Randy Bagus.
Ia menyebut, korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu, dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Diduga Akhiri Hidup karena Depresi, Seorang Polisi Diperiksa
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Diketahui, Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Hasil dari penemuan mayat NW, ada bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan, hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)