Sabtu, 13 September 2025

Oknum Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswi SD, Janjikan Korban akan Diberi Nilai Bagus

Pelaku merupakan seorang guru PNS di Patimuan, Kabupaten Cilacap dam aksi dilakukan saat jam istirahat sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
medium.com
Ilustrasi - Oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah menjadikan 15 bocah perempuan pelampiasan nafsu bejatnya 

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat.

Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.

Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Rifeld kembali menjelaskan, pelaku merayu dengan nilai bagus kepada korban dan dilakukan pada jam istirahat.

Baca juga: POPULER Regional: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri | Ibu Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Melapor

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.

Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

Bantah merayu dengan nilai

Di sisi lain, MAYH membantah mengiming-ngimingi para korbannya dengan nilai yang bagus.

Di hadapan polisi dan awak media, pria beristri ini membuat pengakuan.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.

Baca juga: Kasus Guru Pesantren Pelaku Rudapaksa di Bandung, PSI Pertanyakan Tidak Ada Dakwaan Hukuman Kebiri

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan