Senin, 11 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Punya Basecamp untuk Tampung Santri Korban Rudapaksa yang Sudah Melahirkan

Guru pesantren yang rudapaksa santriwatinya, Herry Wirawan, punya basecamp untuk tempat para korban yang sudah melahirkan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

Menurut pengakuan Herry Wirawan, seperti yang tertulis di berkas dakwaan jaksa, ia menjanjikan akan merawat anak para korban jika sudah lahir.

Masih mengutip TribunBogor, Herry berjanji akan membiayai bayi para korban sejak lahir hingga kuliah.

"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Tak hanya itu, ia juga menjanjikan masa depan bagi para korban, mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polisi wanita.

Selama mengajar, Herry selalu mendoktrin para santriwati agar menurut kepadanya.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," ujar Herry seperti tertulis dalam berkas dakwaan.

Diduga, Herry sengaja mendirikan pesantren untuk melancarkan aksi bejatnya merudapaksa santriwati.

Tak hanya itu, ia juga diduga memanfaatkan bayi-bayi korban rudapaksa untuk mendapat bantuan.

"Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak."

Baca juga: Herry Wirawan Diduga Hipnotis Para Santriwati Ketika Melancarkan Aksinya dengan Membisikkan Sesuatu

Baca juga: 2 Santri Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan Usai 2 Minggu Balik Sekolah, Ketahuan Punya Bayi

"Itu pelaku benar-benar 'sakit'," kata Anggota Komisi III DPR RI, Dedi Mulyadi, Minggu (12/12/2021), dilansir KompasTV.

Ia bahkan memanfaatkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel atau apartemen sebagai tempat merudapaksa para korban.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep Mulyana, Kamis (9/12/2021).

Pelaku Sempat Ajak Keluarga Korban Damai

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung.
Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Satu di antara orang tua korban, YY (44), mengungkapkan dirinya pernah ditawari sejumlah uang oleh Herry Wirawan sebagai bentuk ajakan damai.

YY mengaku ia selalu ditelepon dan dipaksa Herry meski sudah menolak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan