Kesal Anaknya Dimaki, Dukun Palsu di Garut Beri Daging Kambing Beracun ke-3 Korbannya, 2 Orang Tewas
Seorang pria berinisial YS (51) ditangkap Satreskrim Polres Garut karena membunuh dua orang dengan cara meracuni korbannya.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Inza Maliana
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 340 dan atau 338 dan atau 378 atau penipuan.
YS terancam maksimal lebih kurang 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Seorang Dukun Pengganda Uang Habisi Nyawa Pasiennya Gunakan Racun, Alasannya Ternyata Karena Ini
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Modus Dukun Pengganda Uang Asal Banjar Ternyata Melakukan Teknik Ini untuk Kelabui Korbannya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)