Minggu, 24 Agustus 2025

Aksi Bejat Pria di Medan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Berawal dari Niat Mencuri Harta Korban

Seorang pria di Medan, Sumatera Utara tega menghabisi nyawa calon pengantin karena ingin menguasai hartanya.

Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com
(Kiri) Kondisi jasad F korban pembunuhan di Medan dan (Kanan) Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

Kebetulan, saat itu, kedua tersangka melihat rumah F tampak kosong.

Keduanya kemudian masuk dari jendela dan langsung mencekik korban.

"Saat kejadian, korban meronta," kata Faisal.

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka JF tidak melepaskan cengkramannya di leher korban. Akibatnya, korban tewas.

Pelaku rudapaksa jasad korban

Kejinya, setelah mengetahui korban tewas, JF yang mengaku menyukai korban, sempat merudapaksa F.

"Sempat aku perkosa dia (korban), tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata JF di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

JF mengaku cemburu karena korban hendak menikah dengan orang lain.

Dia juga dendam karena korban pernah menolak meminjamkan uang.

Rencananya, sang calon pengantin perempuan itu akan melangsungkan pernikahan pada awal tahun 2022 dengan pria lain.

Baca juga: Pria di Medan Ini Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin yang Dia Bunuh

Baca juga: Dugaan Permintaan Uang Puluhan Juta ke Tahanan hingga Isu untuk Biaya Sekolah Kapolsek Medan Kota

Kasus terungkap dari temuan sandal

Dikutip dari Kompas.com, mulanya adik korban menemukan F tergeletak dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam kamar.

Terkejut melihat F, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik tersangka KZ."

"Dari bukti itulah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkap Faisal.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 365 dan Pasal 285.

"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," jelas Faisal.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara, Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan