Minggu, 7 September 2025

5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Kedua korban dihabisi oleh orang yang mereka kenal, yakni tetangganya sendiri.

Diketahui korban kasus ini adalah Marsidi (80) dan istrinya Sumini (65).

Sementara pelakunya pemuda 27 tahun berinisial Dd.

Motif pelaku tega habisi korban lantaran masalah sepele.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini berikut fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com, Rabu (5/1/2022):

Baca juga: FAKTA-FAKTA Ibu Lurah Ketahuan Selingkuh dengan Suami Orang, Istri si Pria Teriak & Gerebek Langsung

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat jasad keduanya ditemukan warga pada Minggu (2/1/2022) kemarin sekira pukul 07.00 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya bernama Alamsyah.

Lokasinya berada di rumah korban di Desa Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.

Evakuasi korban pembunuhan di PALI.
Evakuasi korban pembunuhan di PALI. (Sripoku.com/Istimewa)

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi terluka parah.

Ditemukan juga sejumlah barang yang sudah siap untuk dibawa, tetapi ditinggalkan di lokasi kejadian.

Barang-barang tersebut adalah televisi dan tabung gas.

Dugaan awal korban meninggal dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

2. Pelaku ternyata tetangga korban

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan