Senin, 8 September 2025

5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Pali melakukan pedalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

Terungkap ternyata orang yang tega menghabisi korban adalah Dd.

Pemuda 27 tahun itu merupakan tetangganya korban.

Kapolres PALI, AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan, identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.

"Topi korban tertinggal disekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.

Baca juga: FAKTA Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah, Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati

Saat ini tersangka bersama barang bukti kapak, televisi serta tabung gas 3kg telah diamankan di Mapolres Pali.

"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis," ujarnya.

Agus menambahkan, Dd sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

3. Dendan dipicu buah rambutan

Dd dihadapan polisi mengakui semua perbuatannya.

Ia tega menghabisi kedua tetangganya karena dendam dan sakit hati.

"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," Dd.

Baca juga: 5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok

4. Kronologi kejadian

Pembunuh pasutri di PALI yang sudah berhasil ditangkap anggota reskrim Polres PALI.
Pembunuh pasutri di PALI yang sudah berhasil ditangkap anggota reskrim Polres PALI. (Sripoku.com/Reigan)

Ia kemudian membeberkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan