Minggu, 7 September 2025

5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

Saat itu ia meminta izin untuk mengambil buah rambutan di halaman rumah kedua korban.

Namun pelaku dihina oleh korban.

Dengan rasa kesal yang masih memuncak, tersangka Dudung pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib kembali mendatangi rumah korban dengan mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung menghabisi korban Sumini yang sedang tidur tengkurap atau tertelungkup menggunakan kapak yang ia temukan dalam rumah tersebut.

Kemudian, tersangka kembali melakukan pembunuhan terhadap korban Marsidi yang juga sedang tidur.

Baca juga: FAKTA Wanita di Banggai Azan Salat Jumat, Kelabuhi Pengurus Masjid, Berpenampilan Mirip Laki-laki

5. Berniat bakar rumah korban

Dd mengaku, usai beraksi ia berniat membakar rumah korban.

"Untuk menghilangkan jejak, saya berniat untuk membakar rumah dan mayatnya. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain," ujarnya.

Dijelaskan, pada malam itu sekira pukul 21.00 Wib, cucu korban sempat pulang ke rumah. Namun dengan sigap tersangka mematikan lampu dalam rumah.

"Beruntung, cucunya tidak ada di dalam rumah," katanya.

Usai melancarkan aksi kejinya itu, tersangka Dudung langsung pergi ke kolam pemancingan tak jauh dari lokasi kejadian.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Reigan Riangga)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan