Pemuda di Pesisir Barat Lampung Rudapaksa Gadis yang Dikenalnya di Media Sosial
Pelaku melakukan aksi bejatnya sembari merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya
Editor:
Eko Sutriyanto
Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ajak Bertemu di Pantai, Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis yang Baru Dikenalnya di Medsos