Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemuda di Pesisir Barat Lampung Rudapaksa Gadis yang Dikenalnya di Media Sosial

Pelaku melakukan aksi bejatnya sembari merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ajak Bertemu di Pantai, Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis yang Baru Dikenalnya di Medsos

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan