Jumat, 12 September 2025

Fakta Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Fitnah Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya

Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat, rudapaksa anak tirinya berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.

Sementara korbannya gadis remaja berinisial STK (14).

JH melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.

Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah setahun buron.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta.com, Minggu (23/1/2022):

Baca juga: Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat

Kasus mulai terbongkar

Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

Ia mengaku sudah dinodai ayah tirinya.

Berdasarkan ceritanya, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat dan buron selama lebih dari satu tahun.

Pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis Karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, hingga Grand Canyon Karawang.

JH kemudian berhasil diamankan saat berada di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading pada 15 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Aksinya Disaksikan Saudara Kembaran Korban saat Rumah Sepi

Istri lihat aksi bejat suaminya

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, peristiwa persetubuhan dilakukan tersangka di rumah kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan