Penjara di Rumah Bupati Langkat
Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?
Ada kode yang digunakan di penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, untuk menyiksa tahanan.
3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;
4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);
5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;
6. Ada dugaan pungutan;
7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;
8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;
9. Pembiaran yang terstruktur;
10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;
11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;
12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ungkap 17 Temuan soal Penjara di Rumah Bupati Langkat: Ada Dugaan Kerangkeng Ketiga
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya W, TribunMedan/Anugrah Nasution, TribunPekanbaru/Nolpitos Hendri, KompasTV/Hedi Basri, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin-24122.jpg)