Rudapaksa Anak Pasien, Satpam RS Beraksi di Bangsal Rumah Sakit, Berdalih Suka sama Suka
Seorang satpam di rumah sakit merudapaksa anak pasien dengan dalih suka sama suka. Pelaku merayu korban, janji akan bertanggung jawab.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
Kepada polisi, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran. Karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)