Kamis, 21 Agustus 2025

Fakta Viral Kasus Remaja Dirudapaksa & Dihabisi Mantan Pacar di Siak, Polisi Ungkap Motifnya

Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa dan dihabisi oleh mantan pacarnya terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Kini pelaku terancam hukuman mati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/AREAJULID dan TribunPekanbaru/Istimewa
(Kiri) Pelaku saat diamankan dan (Kanan) Foto korban semasa hidup. 

Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuklah kedalam kebun bersama SAS itu.

Setelah tiba di pondok, SAS langsung melakukan aksinya.

SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban. Kain ternyata sudah disediakan pelaku di perutnya.

Baca juga: Cerita Ketua RT Bunuh Istri Sendiri Pakai Pisau Dapur di Konsel, Awalnya Berniat Habisi Kakak Ipar

“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.

Setelah merudapaksa korban, pelaku melukai urat nadi tangan korban menggunakan sebilah pisau.

SAS membuat skenario agar meninggal karena bunuh diri ketika jasad korban ditemukan.

Tak ada dendam 

Gunar melanjutkan penjelasannya, SAS dan VRM pernah berpacaran selama 3 bulan.

Keduanya putus putus pada November 2021 lalu.

Sejak keduanya putus hubungan tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dari keduanya.

Motif pelaku awalnya hanya ingin merudapaksa korban.

Baca juga: Tak Diberi Pinjaman Uang untuk Bayar Utang, Tukang Servis TV di Jember Habisi Pelanggannya

“Dari pengungkapan tidak ada rasa sakit hati pelaku karena putus pacaran tersebut. Pelaku berniat merudapaksa saja saat ada kesempatan ke kebun sawit itu."

"Karena pelaku takut ketahuan maka dibunuhnya lah korban di sana,” ungkap Gunar.

Kini SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.

(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)(Kompas.com/Idon Tanjung)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan