Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dijatuhi denda Rp 12,5 juta.

Istimewa
Petugas gabungan saat membubarkan pertunjukan wayang kulit di rumah Basroni, anggota DPRD kabupaten Tulungagung. 

Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.

Baca juga: 3 Tawuran Viral di Bekasi, Perang Senjata Tajam dan Petasan, Ada yang Musuh Bebuyutan

Baca juga: Polisi Amankan 92 Pelaku Tawuran di Bogor, Beragam Senjata Tajam dan 1,3 Kilogram Ganja Disita

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan  yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved