Kamis, 21 Agustus 2025

Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Iming-imingi Uang Jajan, Aksinya Dipergoki Orangtua Korban

Seorang pemuda tega merudapaksa gadis remaja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang pemuda tega merudapaksa gadis remaja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda tega merudapaksa gadis remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Keduanya saling mengenal lewat media sosial.

Dari situ, pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban juga diming-imingi uang jajan.

Aksi pelaku saat merudapaksa korban dipergoki langsung oleh orangtua korban.

Nasib malang menimpa NSA, gadis di bawah umur asal Kabupaten Majalengka yang ditipu dan disetubuhi oleh pria dewasa, Cecep (22) setelah kenalan di Facebook.

Cecep merupakan pria asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Korban Dicekoki Miras, Polda Metro Jaya Ringkus Tukang Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Keduanya diketahui berkenalan lewat aplikasi sosial media Facebook.

Setelah berkomunikasi secara intens satu sama lain, Cecep berhasil mengambil hati NSA.

Selama berkomunikasi, Cecep meminta untuk melakukan hubungan suami istri kepada NSA.

Hingga kemudian keduanya sepakat untuk bertemu langsung.

Bahkan untuk lebih meyakinkan, Cecep membujuk NSA agar mau berhubungan badan dengan dirinya pada malam hari.

Cecep bahkan menjanjikan akan memberi NSA uang jajan. Pertemuan pun terjadi pada bulan Senin, 28 Februari 2022 lalu.

Cecep mendatangi rumah NSA sekitar pukul 00.30 WIB. Melalui jendela, Cecep masuk dan bertemu dengan NSA.

"Di kamar korban lah, pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Ini Kenal Dekat dengan Orang Tua Korban

Baca juga: Sosok AKBP M, Perwira Polda Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Rumahnya dengan Korban Berdekatan

Namun, saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kedua orang tuanya terbangun.

Serta memergoki anaknya sedang disetubuhi pelaku.

"Dari situ lah, pelaku ditangkap dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Majalengka," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.

"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kenalan di Facebook, Pria Dewasa di Majalengka Setubuhi Gadis 13 Tahun di Rumahnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan