Selasa, 19 Agustus 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kompolnas Kritisi Polda Sumut Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kompolnas menilai seharusnya Polda Sumut menangkap delapan tersangka dugaan penganiyaan tahanan

Editor: Erik S
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kompolnas menyoroti penetapan delapan tersangka kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang belum ditangkap.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai seharusnya Polda Sumut menangkap delapan tersangka dugaan penganiyaan tahanan hingga meregang nyawa.

Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, sudah sepatutnya para pelaku dijebloskan ke penjara, bukan dibiarkan berkeliaran.

Hal itu merujuk para tersangka diberi ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Baca juga: Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Penjara Bupati Langkat: 5 Oknum Polisi Masih Diperiksa

"Secara objektif, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 ayat (4) sub d. 

Apabila melihat pasal yang disangkakan dalam penetapan tersangka tersebut, tentunya secara objektif tersangka patut ditahan," kata Yusuf Warsyim, Rabu (25/3/2022).

Yusuf menyebut, Kompolnas bakal terus mengawal kasus ini hingga berkas perkara pelaku lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan.

Tak cuma itu, mereka juga mengawal sampai para tersangka dijebloskan ke jeruji besi.

Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

"Kompolnas akan terus monitor proses penyidikan tersebut hingga berkas P21 di Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk dalam soal penahanan tersangka nantinya," katanya.

Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin disebutkan paling keji melakukan penyiksaan.

Namun Dewa Peranginangin belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka ke delapannya masih bebas berkeliaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat Non Aktif

Mereka dijadwalkan datang pada Jumat 25 Maret 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan