Polemik Kasus Korban Begal yang Justru Jadi Tersangka Pembunuhan, Apa Pendapat Pakar Hukum?
Murtede alias Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah diduga melakukan pembelaan diri saat dibegal
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga pelaku begal.
Polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
Dimana pelakunya berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.
"Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu perkara Amaq Sinta, tetapi ada kejadian yang bersamaan waktu itu, kasus dua korban yang meninggal dan pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolda NTB.
Kronologi Singkat
Amaq Sinta, Minggu (10/4/2022) dini hari, berangkat menuju Lombok Timur mengantar makanan ke rumah ibunya.
Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.
Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.
Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika.
Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tersungkur tak berdaya.
Penahanannya Ditangguhkan

Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB
Sebelumnya, Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022).
Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.
Usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.
Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Dewi Agustina) (TribunLombok.com, Laelatunni'am)