Rabu, 27 Agustus 2025

UPDATE Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Pasuruan: Diduga Ada Cemburu dengan Hubungan Korban

Berikut update terkait kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran di Pasuruan yang diduga ada rasa cemburu pelaku terhadap hubungan korban dan anak tirinya

TribunJatim.com Luhur Pambudi/Istimewa
Ziath Ibrahim (38) (kiri), pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran UB, Bagus Prasetyo Lazuardi (26) (kanan). Ziath yang merupakan ayah tiri kekasih Bagus, TS, nekat membunuh korban gara-gara chat. 

Di pagi harinya, tersangka berupaya kembali mengambil kunci mobil dari kediaman temannya untuk berniat mencari tempat yang aman untuk membuang jasad.

Setelah berkeliling, tersangka membuang jasad dengan menutup bagian tubuh korbn menggunakan tumpukan rumput liar di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.

“Dia milih semak-semak itu secara asal. Dia sempat mutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan.”

“Eksekusi jam 22.00 WIB, dibuang jam 07.00-08.00 WIB, iya tanggal 8,” kata Lintar.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Ditangkap, Diduga Ayah Tiri Kekasih Korban, Polisi Lakukan Rekontruksi

Kemudian, Ziath memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroka Raya, Singosari Malang dan pergi meninggalkan mobil itu dengan naik ojol menuju kediamannya.

Dalam proses pelarian, tersangka mengaku sempat berupaaya menjual mobil itu dari mulut ke mulut.

“Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli),” ujarnya.

Di hari yang sama, tersangka membuka kembali ponsel milik korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3,4 juta melalui mobile banking.

“PIsau digunakan mencongkel pelat nopol mobil, guna menghilangkan barang bukti kalau mobil itu ada pelat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan ponsel korban sebelum dibuang,” kata Lintar.

Lima hari berselang, jasad korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022).

Akibat perbuatannya, Ziath dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)(Tribun Madiun/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan