Selasa, 16 September 2025

Istri Sakit, Pria di Bogor Malah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi Berulang Kali Sejak 2019

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali sejak 2019.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali sejak 2019. 

Perbuatan bejat pelaku MR sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2019 lalu sampai terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.

Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak Alasan Ayah di Tenjolaya Bogor Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2019

(TribunnewsBogor.com/Fathia Oktaviani/Magang)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan