Selasa, 9 September 2025

Ruhut Sitompul Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Berbaju Papua, PDIP Membela: Apa yang Dilanggar?

Berikut tanggapan Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP soal Ruhut Sitompul dipolisikan karena unggah foto Anies Baswedan berbaju Papua.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Twitter @ruhutsitompul
Kolase Foto Anies Baswedan memakai pakaian adat suku Dani Papua dan Ruhut Sitompul 

Menanggapi hal itu, Ruhut Sitompul mengatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik," kata Ruhut kepada Tribunnews.com, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Ruhut Sitompul mengatakan pihaknya tidak akan sibuk mencari penasihat hukum dalam menghadapi pelaporan ini.

Baca juga: Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi karena Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Baju Suku Dani Papua

"Santai saja, saya datang sendiri. Saya kan lawyer senior. Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken," sambung Ruhut Sitompul.

Ruhut pun membandingkan, sebelumnya banyak sekali meme soal Presiden RI Joko Widodo di media sosial.

Namun sebagai pendukung, Ruhut tidak mempermasalahkannya.

"Soal meme, banyak kok meme terhadap Pak Jokowi. Kurang apa lagi. Tapi kami pendukung Pak Jokowi tidak cengeng, biarpun kami berkuasa. Biarin saja, biar rakyat yang menilai," tegas Ruhut.

Ruhut malah menyinggung gaya kepemimpinan Anies Baswedan.

Menurut Ruhut, Anies Baswedan seakan-akan layaknya seorang penguasa. 

Padahal, dirinya saat ini hanya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kebayang lho kalau menang dia (Anies) jadi Presiden. Habis kami semua. Belum berkuasa saja sudah lebih dari yang berkuasa," kata Ruhut.

Sebagaimana diketahui, Ruhut dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Tanggapi Santai Laporan Dugaan Konten Rasis Meme Anies, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tak Cengeng

Ruhut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Ruhut Sitompul dilaporkan karena dianggap telah membuat sejumlah pihak merasa dilecehkan baik segi identitas maupun kebudayaannya.

Ruhut Sitompul diduga telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingan yang menyinggung soal ras.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan