Penjara di Rumah Bupati Langkat
Terungkap Aksi Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disiksa Setiap Hari Hingga Tewas
Dalam rekonstruksi terbongkar kalau Abdul Sidik tewas akibat disiksa setiap hari oleh tiga tersangka Terang Sembiring, Hermanto dan Iskandar.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus Abdul Sidik, korban tewas 22 Februari 2019 lalu akibat dugaan penyiksaan di kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam rekonstruksi terbongkar kalau Abdul Sidik tewas akibat disiksa setiap hari oleh tiga tersangka Terang Sembiring, Hermanto dan Iskandar.
Penyiksaan itu dilakukan sejak dia tiba ke kerangkeng diantar oleh keluarganya 14 Februari 2019.
Baca juga: 5 Polisi Terjerat Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Terancam Dimutasi hingga Tak Digaji
Malam pertama, tersangka Hermanto memukul wajah Abdul Sidik berkali-kali ke wajah dan kepala dalam posisi berdiri.
Terang memukul ke arah rusuk ke kanan dan kiri Abdul Sidik.
Tak cuma itu, kekejian tersangka terus berlanjut hingga Abdul terjatuh dan kepalanya terbentur.

"Abdul Sidik lemas setelah dipukul dari sebelah kanan dengan keras mengakibatkan Abdul Sidik terjatuh dan kepalanya terbentur dan tak terbangun lagi," kata Iptu Jonah saat membacakan naskah adegan, Rabu (25/5/2022).
Selanjutnya, pada adegan ke lima para tersangka mengambil selang lalu mencambuk punggung Abdul Sidik secara bergantian.
Pada hari kedua di kerangkeng, Abdul Sidik melakukan sikap tobat dengan posisi kepala menempel di lantai sementara Tangi ke belakang punggung sambil setengah berdiri dalam keadaan sakit.
Hari ke tiga berada di kerangkeng korban pun disuruh bergelantungan di jeruji besi.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Kadispenad Tegaskan KSAD Tidak Tolerir Setiap Pelanggaran Hukum Anggotanya
Namun disebut hanya bertahan selama beberapa detik lantaran sakit.
Pada hari ke 5, 6, dan 7 kondisi Abdul semakin melemah dan sempat diobati lukanya.
Hingga akhirnya pada hari ke 8 Abdul Sidik tewas di kerangkeng.
Tindakan tak manusiawi pun terus berlanjut hingga jenazah Abdul Sidik itu dimandikan di kamar mandi di sebelah kerangkeng oleh tahanan lain.
Setelah itu jenazahnya pun diserahkan kepada keluarganya.
Keluarga yang sempat melihat jenazahnya pun mengaku kaget lantaran ada luka memar di bagian mata.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
"Keluarga sempat melihat dan terkejut melihat mata memar," ucapnya.
Dalam rekonstruksi terungkap Abdul Sidik awalnya ditahan Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat karena diduga mencuri.
Kemudian dia keluarkan lantaran sudah berdamai dengan pemilik yang dicurinya.
Keluar dari sel kemudian dia diantar ke kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Sebelum dimasukkan ke kerangkeng keluarganya terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan.
"Kemudian berkas itu ditandatangani oleh Dewi Safitri dan tersangka Hermanto dan beberapa orang lainnya.Tak lama kemudian Abdul Sidik dibawa masuk ke kerangkeng," ucapnya.
Baca juga: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat, Komnas HAM: Langkah Baik
Panglima TNI Sebut Ada 10 Anggotanya Jadi Tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan sudah ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka.
Jenderal Andika menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.
"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka. Intinya proses hukum terus berjalan," kata Jenderal Andika di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Senin (23/5/2022).
Jenderal Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.
Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.
"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.
Setelah dalam tim Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Puspom TNI.
Bahkan, kata dia, pihak Puspom TNI juga telah beberapa kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta pendalaman terkait bukti dan nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dalam keterangan video yang dibagikan Humas Komnas HAM RI pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: Kasat Polres Binjai Dicopot Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Begini Perannya
Kedua, lanjut dia, kasus tersebut tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI, tetapi juga penting bagi TNI yang membuktikan komitmen tingginya untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Ia berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan sehingga masyarakat dan para korban dapat mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya.
"Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," kata dia.
Identitas dan Peran Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat
Polisi telah menjebloskan delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Terungkap, satu diantaranya merupakan wakil ketua organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Bupati Langkat, Jenderal Andika Siapkan Tim Patroli Untuk Lindungi Para Saksi
Hal itu terkuak saat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengintrogasi tersangka bernama Iskandar Sembiring.
Iskandar mengaku berperan mengantar salah satu korban tewas akibat disiksa.
Dia pun mengaku tak memiliki pekerjaan selain menjadi Wakil Ketua Ormas di kampungnya.
"Perannya mengantarkan korban saja pak. Tidak ada pak, di rumah saja ikut kelompok Ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," kata Iskandar Sembiring, Jumat (8/4/2022).
Saat dipaparkan Kapolda, terungkap peran masing-masing tersangka, termasuk Terbit Rencana dan anaknya yakni Dewa Perangin-angin.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Kadispenad Tegaskan KSAD Tidak Tolerir Setiap Pelanggaran Hukum Anggotanya
Berikut identitas tersangka kerangkeng manusia dan perannya:
1.Terang Ukur Sembiring
Saat ditanya dia mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
2. Junaidi Surbakti
Sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar 6 bulan .
3. Iskandar Sembiring
Dia memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
Selain itu, Iskandar juga merupakan wakil ketua ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Remaja Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai Garam
4. Hermanto Sitepu
Dia mengaku berperan sebagai pendamping warga yang mau di kerangkeng. Dia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.
5. Rajisman Ginting
Berdasarkan pengakuannya, Rajis merupakan bebas kereng (Besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan.
Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan.
Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.
6.Hendra Surbakti
Saat ditanyai Kapolda, Hendra mengaku bekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
Setiap orang orang yang dimasukan ke kerangkeng dia yang mengatur pekerjakan di perkebunan kelapa sawit.
Dia telah bekerja sekitar dua tahun.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
7. Dewa Peranginangin
Dewa Perangin-angin merupakan anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Saat ditanya dia mengaku berada di lokasi kejadian saat korban tewas disiksa.
Dia pun diduga turut menyiksa.
"Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal," terang Dewa.
8. Suparman Perangin-angin
Suparman berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.
9. Terbit Rencana Perangin-angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng.
Dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengetahui adanya penyiksaan.
"Dan yang terakhir langkahnya teman-teman penyidik sudah menetapkan 9 orang tersangka dan termasuk juga saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat ditemukannya kerangkeng tersebut dan kita persangka kan selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama kegiatan yang terjadi pada kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Kemudian dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca. (TribunMedan/TribunJakarta/Tribunnews.com)