Sabtu, 1 November 2025

Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga

Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya

Editor: Eko Sutriyanto
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved