Polres Langsa Amankan 2 Pembawa Tulang Gajah, akan Dijual Rp 150 Ribu per Kilogram .
Polisi mengamankan lima goni berisikan tulang belulang gajah yang beratnya mencapai ratusan kilogram
Editor:
Eko Sutriyanto
Freepik
Foto ilustrasi gajah - Dua orang tersangka diamankan polisi karena membawa tulang gajah yang sudah mati. Keduanya adalah MA (37), warga Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dan ZU (41), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Langsa guna menjalani proses hukum," ucap Kasat Reskrim.
Kedua tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Acaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.(zb)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Tangkap 2 Pembawa Tulang Gajah