Guru SD Cabuli 2 Murid Laki-laki, Beraksi Sejak 2016, Terungkap saat Korban Dibelikan HP Pelaku
MS (48), guru SD di Polewali Mandar diduga melecehkan dua murid laki-laki. Pelaku beraksi berulang kali sejak 2016. Modus iming-iming uang dan HP.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - MS (48), guru SD di Polewali Mandar diduga melecehkan dua murid laki-laki. Pelaku beraksi berulang kali sejak 2016. Modus iming-iming uang dan HP.
Saat ini, MS sudah ditahan di Rutan Polres Polewali Mandar.
Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Sodomi Melibatkan Mantan Kepala Sekolah di Polman
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Sulbar.com/Kamaruddin)