Rabu, 3 September 2025

Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi

SU (39), ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa putrinya berulang kali. Aksinya terungkap setelah korban mengirim surat kaleng ke polisi.

Editor: Arif Fajar Nasucha
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - SU (39), ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa putrinya berulang kali. Aksinya terungkap setelah korban mengirim surat kaleng ke polisi. 

Alamsyah mengatakan, anggota Polsek Kabawo melihat saat korban melemparkan surat tersebut.

Ilustrasi pelecehan - Ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali. Beraksi di kebun dan ancam korban agar tak bercerita ke siapa pun.
Ilustrasi pelecehan - Ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali. Beraksi di kebun dan ancam korban agar tak bercerita ke siapa pun. (Yonhap News)

Baca juga: Masuk ke Kamar Keponakannya, Paman di Bogor Berkali-kali Rudapaksa Korban hingga Hamil 

"Korban melempar surat ke Polsek Kabawo, setelah dibaca suratnya oleh anggota Polsek Kabowo, korban dicari oleh anggota, makanya korban berani melapor," ungkap Alamsyah, dilansir Tribunnews Sultra.

Kepada polisi, korban mengatakan sudah tak tahan dengan tindakan ayahnya.

Ia juga mengaku telah dirudapaksa berulang kali.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Muna langsung meringkus pelaku di kediamannya.

"Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf," terang Alamsyah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Atas perbuatannya, SU dikenankan Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Defriatno Neke, TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan