Anak SD Dirudapaksa Ayahnya di Lampung, Korban juga Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang
Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban juga dipaksa layani teman pelaku untuk lunasi utang.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
"Pelaku melakukan tidak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ucap Rio.
Pelaku mengaku kerap merudapaksa korban berulang kali dalam sehari.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bripka ARR Dipecat
Korban dijual ke orang lain
Rio menjelaskan, selain merudapaksa anak kandungnya, pelaku juga memaksa Bunga untuk melayani temannya.
Hal itu M lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya itu.
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," jelas Rio.
Dijerat pasal berlapis
Kini M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama M disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rio.
Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama
Pengakuan tersangka

M di hadapan polisi dan rekan media mengakui segala perbuatannya.
Ia tega merudapaksa Bunga karena khilaf.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya minta maaf dan saya ingin hidup bersama anak saya lagi tanpa mengulangi perbuatan saya," ucap M.
M juga membenarkan, dirinya beraksi berulang kali dalam semalam.
"Terkadang lebih dari satu kali," kata M mengakui.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Riana Mita Ristanti)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.