Minggu, 7 September 2025

Perempuan di Sidoarjo Lahirkan Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Oknum Polisi, Lapor ke Mabes Polri

RA membahas bersama tim kuasa hukum untuk pelaporan pidum dan perdatanya yang berkaitan dengan UU Perlindungan anak

Editor: Eko Sutriyanto
Pexels.com
Ilustrasi bayi - Perempuan berinisial RA asal Sidoarjo Jawa Timur melahirkan putri pertamanya secara prematur pada Agustus 2022 yang merupakan hasil buah cintanya dengan oknum polisi berinisal DN 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Perempuan berinisial RA asal Sidoarjo Jawa Timur melahirkan putri pertamanya secara prematur pada Agustus 2022 yang merupakan hasil buah cintanya dengan DN.

Bayi perempuan itu diberinama inisal RAN.

RA menjadi korban bujuk rayu oknum polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Polda Sumsel, DN.

Setelah melahirkan, RA  tengah memfokuskan untuk menindak lanjuti pelaporan kasusnya dengan menjerat pelaku berupa pasal kode etik di Mabes Polri.

RA terus berkonsultasi lagi dengan Kuasa Hukumnya, Lia Istifhama.

"Saya membahas bersama tim kuasa hukum untuk pelaporan pidum dan perdatanya yang berkaitan dengan UU Perlindungan anak. Karena di sini korbannya adalah PR dan DN," ujarnya, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Mahfud MD Komentari Oknum Polisi Parkir Halangi Keluar Masuk Akses Gang: Arogan, Harus Ditindak!

Saat ini, lanjut dia bersama tim kuasa hukumnya mengumpulkan bukti bukti yang bisa dijadikan UU perlindungan anak untuk menguatkan bukti yang sebelumnya

Sejauh ini, dirinya siap untuk melakukan tes DNA guna membuktikan bahwa RAN adalah anak biologis DN.

"Untuk pelaporan Pidum di Polda Jatim Ini masih diproses.

Polda Jatim butuh bukti bukti lagi untuk dikroscek ke Polsek Musi Rawas dan Polda Sumsel disesuaikan dengan pengakuan yang bersangkutan," ungkapnya.

Menurutnya, sampai saat ini DN pun masih ingkar janji soal legalitas akte Ratu serta nafkah yang diberikan hanya isapan jempol.

Maka dari itu Rully dan tiam kuasa hukum telah bersurat yang berisi permohonan mediasi demi anak, kepada Kapolres melalui kuasa hukumnya.

Sampai saat dia belum menerima jawaban.

"Karena dari situ ada UU perlindungan anak, dan sekali lagi kapolresnya menekankan bahwa ini adalah ranah pribadi, itu yang saya sesalkan. Ini adalah anggota beliau, masih berdinas di bawah kepemimpinannya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan