Senin, 8 September 2025

Perempuan di Sidoarjo Lahirkan Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Oknum Polisi, Lapor ke Mabes Polri

RA membahas bersama tim kuasa hukum untuk pelaporan pidum dan perdatanya yang berkaitan dengan UU Perlindungan anak

Editor: Eko Sutriyanto
Pexels.com
Ilustrasi bayi - Perempuan berinisial RA asal Sidoarjo Jawa Timur melahirkan putri pertamanya secara prematur pada Agustus 2022 yang merupakan hasil buah cintanya dengan oknum polisi berinisal DN 

DN pun menjelaskan kepada Rully kalau dirinya mendapatkan ancaman dari istri sahnya yang berinisial DMU, perawat di RSMH Palembang.

Apabila DN tetap berhubungan dan mengurus akte untuk Ratu.

"Sudah jelas punya istri tapi menikah lagi. Otomatis tanggung jawab institusi juga.

Ini tidak boleh lepas tangan. Apalagi menyangkut anak yang tidak bersalah," sambung Rully.

Disinggung soal perawatan anak, Rully menyebut tidak ada biaya yang ia terima sama sekali dari DN.

Hanya dikirim untuk biaya persalinan saja.

Baca juga: Demo Hari Ini Terkait Kenaikan Harga BBM, Ada Bentrok dengan Polisi hingga Aksi Tuntun Motor

"Bahkan untuk jalannya persidangan yang digelar di Polres Musi Rawas, saya tidak mendapatkan informasi terkait jadwal sidang atau pun undangan sama sekali, tidak .

Padahal, Mabes Polri sudah mengarahkan untuk kode etik," keluhnya.

Dia sempat dipanggil oleh Polresta Sidoarjo lewat Kasi Propam untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik Polda Sumsel.

"Ternyata saya berhak sebagai pelapor mendapatkan informasi atau undangan jadwal sidang. Sama juga yang diutarakan Biro Waprov Mabes Polri.

Tapi Kapolres Musi Rawas bilang ke media saya tidak wajib mengetahui jadwal sidang. Ini tidak sesuai dengan keterbukaan informasi," tuntas Rully.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Wanita Sidoarjo Korban Bujuk Rayu Oknum Polisi, Kini Sudah Lahirkan Anak Pertama

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan