Jumat, 5 September 2025

Cinta Segitiga Berujung Penembakan: Rachmawati Mengaku Nikah Siri dengan Mantan Kasatpol PP Makassar

Rachmawati telah membuat pengakuan telah menikah siri dengan Iqbal Asnan sejak 2019.

Editor: Erik S
Instagram/ Istimewa
Rahmawati mengaku jadi istri siri Eks Kasatpol PP Makassar Sejak 2019. Rahmawati juga mengungkap fakta soal hubungannya dengan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. 

"Saya tidak ada hubungan dengan korban, hanya sebatas atasan dan bawahan saja," jelasnya.

Saat ditanya oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, Rachmawati mengaku pertemuannya dengan korban terakhir dua tahun lalu.

"Saya berhubungan dengan korban terakhir dua tahun sebelum korban meninggal," ujarnya.

Hakim Ketua, Richard Frans Sine pun bertanya kepada saksi soal penyebab kematian korban akibat kecemburuan Iqbal Asnan karena kedekatan saksi dengan korban.

"Kamu tahu tidak, kalau terjadinya penembakan itu karena pak Iqbal Asnan cemburu karena kedekatan kamu dengan korban?" Kata Richard.

Lantas, Rachmawati menjawab, jika dirinya tidak tahu soal penyebab kematian mantan anak buahnya di Dishub Makassar.

"Saya mengetahui setelah membaca koran, Saksi tidak tahu penyebab kematian korban," jelasnya.

Lanjut, Rachmawati mengaku jika selama korban hidup, ruangannya sering didatangi.

Baca juga: Rumor Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar, Najamuddin & RCH Disebut Sudah Jadi Rahasia Umum

"Korban selalu memaksakan kehendak kepada saya untuk meminta dipindahkan ke bagian seksi saya," jelasnya.

Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ditolak

Upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.

Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).

Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.

Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan