Oknum Guru Cabuli dan Jadi Mucikari Anak di Bengkulu, Yayasan PUPA: Hukumannya Harus Lebih Berat
Seharusnya pelaku yang merupakan Guru itu harus menjadi teladan dan pelindung anak, ini malah menjadi orang yang menjual anak di bawah umur
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak) Bengkulu, angkat bicara soal kasus perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, dalam kasus ini seorang oknum sekolah dasar (SD) berinisial SA (54) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Dua oknum guru itu tega menjual seorang anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
Parahnya lagi korban juga sempat dipakai oleh pelaku.

"Alasan pelaku menjadi mucikari karena mantan istri menikah kembali, hal itu tidak dibenarkan," ujar Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani saat dihubungi TribunBengkulu.com (Tribun Network), pada Sabtu (17/9/2022)
Ditegaskan tindakkan pelaku tersebut merupakan tindakkan memperjual belikan anak, dan tindakan kekerasan terhadap anak.
Terlebih lagi, pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar, pelaku bisa saja dihukum lebih berat.
Seharusnya pelaku yang merupakan Guru itu harus menjadi teladan dan pelindung anak, ini malah menjadi orang yang menjual anak di bawah umur, untuk tujuan seksual.
"Jika pelaku disangkakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka hukumannya lebih berat, karena pelaku merupakan guru," tuturnya.
Menurut Susi, proses hukumnya harus segera cepat diselesaikan, dan hukuman untuk pelaku harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Terlebih lagi pengakuan pelaku, korban sendiri yang menawarkan diri untuk dijual, menurut pihaknya hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan, karena anak di usia 12 tahun kebawah tak bisa membuat keputusan.
Iqbal Bastari: Pelaku Tak Pantas Disebut Guru
Dewan Pendidikan Provinsi Bengkulu, Iqbal Bastari turut menanggapi peristiwa oknum guru sekolah dasar (SD) yang tega menjual anak berusia 12 Tahun.
Menurut Iqbal, oknum guru seperti itu tak bisa dibilang sebagai guru, karena guru merupakan sosok orang yang bisa diteladani.
Guru tak hanya sebatas mengajarkan baca maupun menulis, guru juga merupakan contoh yang dapat di teladani mulai dari sikap prilaku ataupun pola pikiranya.
"Kalau oknum itu dalam tanda kutip melakukan hal yang di luar kewajaran, menurut saya tidak pantas di bilang guru pantasnya tukang ngajar," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (17/9/2022).
Lanjut, Mantan Bupati Rejang Lebong ini, juga menyesali tindakkan pelaku SA itu, yang telah mencoreng dunia pendidikan di Bengkulu khususnya di Kabupaten Rejang Lebong.
Ia sangat menyesal dan kecewa atas kejadian itu, dirinya tak mencari salah ataupun siapa yang benar, namun setiap hari Senin guru selalu mendapatkan arahan dari Kepala Sekolahnya ataupun dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Itu kan oknum yang tak menghayati tugas dan fungsi pokok guru, yang bukan hanya sekedar mendidik namun juga memberikan keteladanan," ucapnya.
Bukan hanya dirinya yang kecewa dengan kejadian ini, menurutnya khalayak banyak pasti kecewa dengan peristiwa tersebut.
Tentunya sesama guru juga harus tetap saling mengingatkan dan mengawasi satu sama lain, terutama sesama tenaga pendidik.
"Meskipun di luar jam Dinas ataupun di luar lingkup sekolah, kita tetap harus saling mengingat moral bagi tenaga pendidik," tegasnya.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, berinisial SA (54) disangkakan Undang-Undang tentang perlindungan Anak.
Sebelumnya, SA diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong, bersama dengan pelaku TA (55) di salah satu rumah milik pelaku SA di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
SA dan TA yang juga merupakan pengguna jasa prostitusi itu, dijerat pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.
Oknum Guru Frustasi Karena Mantan Istri Menikah Lagi
Pengakuan SA (54) oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong yang menjadi mucikari prostitusi anak di bawah umur, lantaran sakit hati bercerai dan ditinggal mantan istri menikah lagi.
Oknum guru SD itu tega menjual anak berusia 12 tahun kepada pria hidung belang ini mengaku dirinya sakit hati terhadap mantan istrinya.
"Gejolak rumah tangga, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," ujar SA, pada Jumat (16/9/2022).
Pelaku mengungkapkan, korban dan dirinya ini tak memiliki ikatan keluarga dan baru berkenalan.
Menurutnya, korban juga bukan siswa sekolah tempat SA mengajar dan korban sendiri sudah putus sekolah.
''Korban datang sendiri ke pada saya, karena mendengar saya membuka prostitusi, dengan tarif termahal Rp 150.000 siapa saja yang datang kerumah. Nanti uang Rp 100.000 untuk korban dan Rp 50.000 untuk sewa tempat rumah saya,'' tuturnya.
Tawarkan Korban ke Pria Hidung Belang di Rumah Pelaku
Oknum guru Sekolah Dasar (SD) SA di Rejang Lebong yang menjadi mucikari anak di bawah umur, menawarkan korban ke pria hidung belang di rumah pelaku.
Dalam menjalani aksi bejatnya, pelaku menggunakan rumahnya yang berada di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk menawakan korban.
Bahkan, pelaku menyediakan kamar di rumahnya tersebut untuk pelanggan atau pengguna jasa prostitusi yang ia jalani.
Kemudian, ketika laki-laki hidung belang tiba dirumah pelaku, korban yang masih berusia 12 tahun dan putus sekolah itu dipanggil untuk melayani pria hidung belang yang memesan ke SA.
"Pelaku SA dan pelanggan bernegosiasi terlebih dahulu di dalam rumah. Jika harga sudah pas, korban akan dipanggil untuk melayani pria hidung belang itu," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, pada Jumat (16/9/2022) siang.
Ia menambahkan, jika korban sudah melayani pelanggan, pelaku SA akan menyerahkan sejumlah uang kepada korban dan Pelaku SA hanya mengambil untung sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Kegiatan tersebut sudah di jalani pelaku SA sejak bulan April 2022 lalu atau sekitar 4 bulan lalu, di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
"Saat penggerebekan pada Kamis (15/9/2022) malam tadi, kami juga menyita uang transaksi sebesar Rp 120.000," tuturnya.
Sebelum 'Dijual' Oknum Guru Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali
Sebelum menjual korban ke pria hidung belang, oknum Guru SD di Rejang Lebong yang menjadi mucikari sempat menyetubuhi korban.
Bahkan, pelaku tak tanggung-tanggung menyetubuhi korban sebanyak 3 kali sebelum korban dijual ke lelaki hidung belang.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong terhadap pelaku SA warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku SA sendiri saat ini telah diamankan polisi, lantaran menjadi mucikari terhadap anak dibawah umur yang berusia 12 tahun, pada Kamis (15/9/2022) malam.
Selain itu polisi juga mengankan satu orang pengguna jasa berinisial TA (55) warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
"Aksi pelaku ini bermula pada April 2022 lalu atau sekitar 4 bulan yang lalu, pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Jum'at (16/9/2022) siang.
Selain itu, polisi yang juga mangamankan pria paruh baya berinisial TA, yang menggunakan jasa prostitusi terhadap anak dibawah umur atau korban itu.
Pelaku TA merupakan pelanggan setia yang menggunakan jasa prostitusi anak dibawah umur tersebut.
"Sebelumnya juga pelaku TA sudah menggunakan jasa tersebut 2 kali, yang terakhir pelaku membayar uang sebesar Rp 120.000," tuturnya.
Oknum Guru Jadi Mucikari
Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Oknum Guru ini berinisial SA (54) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong diamankan karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, pada Jumat (16/9/2022).
Kasus ini terungkap, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, polisi mengetahui identitas pelaku.
Kemudian, pada Kamis (15/9/2022) polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.
Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.
Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan mucikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan SA itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.
"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujar .
Dari keterangan tersangka, usai diperiksa oleh polisi Pelaku SA menyediakan tempat 2 kamar di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijadikan tempat prostitusi.
Pengunjung atau pengguna jasa prostitusi nanti datang ke rumah tersebut, untuk melakukan negosiasi harga.
Lalu, pelaku pun menghubungi korban untuk melakukan tindakkan prostitusi.
Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.
"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban korban sudah 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul PUPA Bengkulu: Oknum Guru SD Jadi Mucikari di Rejang Lebong Harus Dihukum Lebih Berat