Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Vera Simanjuntak Gandeng Ibunda Brigadir J Hadiri Panggilan Bareskrim Polri di Jambi, Ini Tujuannya

Sejumlah anggota keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyambangi Mapolda Jambi.

Editor: Wahyu Aji
Tribunjambi/aryo tondang
Vera Simanjuntak didampingi ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak datang ke Polda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang. 

"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.

Pemeriksaan keluarga Brigadir Yosua berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi
Pemeriksaan keluarga Brigadir Yosua berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi (Tribunjambi/aryo tondang)

Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan.

Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim.

"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.

Pantauan tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.

Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambioan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Full Power dan Banyak Uang, Pengacara Keluarga Brigadir J Tetap Waspada Kecurangan

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun empat tersangka di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan telah dinyatakan bersalah serta diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya seperti Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto hingga kini belum disidang etik. 

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJambi dengan judul Kamarudin Dampingi Keluarga Yosua Tanda Tangani 110 BAP Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo dan Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir Yosua Ikut Dipanggil Bareskrim Polri di Mapolda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan