Selasa, 2 September 2025

KPK Geledah Kantor dan Rumah Sudrajat Dimyati di Yogyakarta, Ini Dokuman yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah aset milik Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Yogyakarta, Selasa (27/9/2022) lalu.

Objek berupa kantor dan rumah Sudrajat Dimyati di Yogyakarta  serta aset milik pihak lain yang terlibat dalam perkara suap di Mahkamah Agung .

"Tim penyidik KPK (27/9/2022) telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Semarang, Salatiga dan Yogyakarta ," kata Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara.

Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik.

Baca juga: AHY Sampaikan 7 Sikap Partai Demokrat Terkait Lukas Enembe yang Jadi Tersangka KPK

"Tim penyidik segera analisis dan melakukan penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

10 orang tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA inisial ETP.

Kemudian, empat PNS MA inisial DY, MH, NA, dan AB.

 Selanjutnya, dua Pengacara YP dan ES. 

Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana inisial HT dan IDKS.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

Adapun total uang tunai yang diserahkan oleh YP dan ES terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan