KPK Geledah Kantor dan Rumah Sudrajat Dimyati di Yogyakarta, Ini Dokuman yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik
Editor:
Eko Sutriyanto
Rinciannya, DY mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta, MH sebesar Rp850 juta, ETP sebesar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.
Sebagai pemberi suap, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, DY, ETP, MH, NA, dan AB yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Geledah Kantor dan Rumah Sudrajad Dimyati di Yogya, KPK Bawa Dokumen dan Barang Bukti Elektronik