Rabu, 3 September 2025

KPK Geledah Kantor dan Rumah Sudrajat Dimyati di Yogyakarta, Ini Dokuman yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Rinciannya, DY mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta, MH sebesar Rp850 juta, ETP sebesar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, DY, ETP, MH, NA, dan AB yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Geledah Kantor dan Rumah Sudrajad Dimyati di Yogya, KPK Bawa Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan