Kamis, 14 Agustus 2025

Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Minibus yang Tewaskan 8 Orang, Over Kapasitas hingga Telat Uji KIR

Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang. Minibus mengalami over kapasitas hingga tidak layak jalan.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Solo/Erlangga
Kecelakaan maut di Wonogiri, Senin (21/11/2022). Polisi telah menetapkan sopir minibus sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan sopir minibus menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Dusun Kepuh Wetan, Desa Bumiharjo, Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah pada Senin (21/11/2022) malam.

Dalam kecelakaan maut ini 8 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang alami luka-luka.

Pengemudi minibus tersebut berinisial W (44) dan sudah ditahan sejak Selasa (22/11/2022).

Polres Wonogiri menemukan beberapa hal yang menyebabkan minibus mengalami kecelakaan tunggal dan jatuh ke jurang.

Sopir dianggap bertanggungjawab akan hal ini dan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Alphard Vs Truk di Tol Semarang-Solo: 3 Orang Tewas, Termasuk Seorang Direktur Perusahaan

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan di TKP selesai dan keluar hasil perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara W sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri," ujarnya pada Kamis (24/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.

Proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Satlantas Polres Wonogiri.

Ia menambahkan dalam proses penyelidikan ditemukan fakta jika minibus tidak melakukan uji KIR tiga kali berturut-turut dan ketika kecelakaan ban minibus sudah halus.

"Kondisi ban minibus hasil olah TKP ada yang gundul," terangnya.

Sopir bus juga tidak memiliki SIM B-1 umum dan hanya memiliki SIM A.

Selain itu, minibus mengalami over kapasitas ketika kecelakaan karena mengangkut 42 orang penumpang.

Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3, Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bangkai Bus kecil yang masuk jurang di Nguntoronadi, Wonogiri. Sebanyak 8 penumpang dikabarkan tewas dalam kecelakaan ini.
Bangkai Bus kecil yang masuk jurang di Nguntoronadi, Wonogiri. Sebanyak 8 penumpang dikabarkan tewas dalam kecelakaan ini. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono menemukan fakta jika minibus tersebut over kapasitas.

Menurutnya kapasistas minibus hanya 14 penumpang namun saat kejadian ada 36 penumpang yang menaiki.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan