Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Minibus yang Tewaskan 8 Orang, Over Kapasitas hingga Telat Uji KIR
Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang. Minibus mengalami over kapasitas hingga tidak layak jalan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
"Tolong apabila kendaraan digunakan untuk angkutan, cek betul masalah kelaikan. Surat juga dicek, kalau kapasitas tidak sesuai dengan syarat, lebih baik cari angkutan lain," jelasnya dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Kecelakaan Minibus di Wonogiri Tewaskan 8 Orang, Minibus Masuk Jurang karena Tidak Kuat Menanjak
Identitas penumpang yang meninggal
Kepala Desa Bendungan, Taryanto mengungkapkan para korban yang meninggal semuanya perempuan.
"Yang meninggal 8 orang. Itu perempuan semua. Tidak ada yang satu rumah. Yang 2 orang mengalami luka berat, hari ini mau dioperasi. Sisanya luka ringan tadi malam dibawa pulang ke rumah," jelasnya pada Selasa (22/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Identitas korban yang meninggal yakni:
1. Sumirah
2. Darmi
3. Warni
4. Jiyem
5. Paikem
6. Marinah
7. Giyat
8. Warsiyem
Baca juga: Diduga Alami Kecelakaan Tunggul, Biker Honda Verza Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Tulungagung
Kronologi kejadian
Camat Nguntoronadi, Endrijo Raharjo menjelaskan kronologi kecelakaan minibus maut yang menewaskan 8 orang ini.